Selasa, 03 Juli 2018

Demokrasi Pancasila


sebenarnya Arti Demokrasi Pancasila adalah sebuah sistem pemerintahan yang bersumber dari falsafah hidup bangsa Indonesia dan kepribadian bangsa Indonesia. Dari falsafah tersebut kemudian muncul dasar negara yang disebut Pancasila, yang perwujudannya tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.

seperti pengertian demokrasi pada umumnya, maka demokrasi Pancasila pada hakikatnya bukanla suatu tujuan melainkan suatu sarana/alat untuk mencapai tujuan itu, yang sudah jelas tercantum dalam preambule tersebut.

Adapun tujuan yang hendak di capai oleh demokrasi pancasila adalah identik/sama dengan tujuan bangsa Indonesia. Tidak boleh menghalalkan semua cara di dalam mencapai tujuan bagaimanapun baiknya tujuan itu seperti metode PKI yang pernah di praktekannya (kalau perlu) dengan cara pembunuhan para jendral guna mencapai tujuan komunismenya tersebut. Bahwa isi sila pancasila tidak membenarkan adanya pengorbanan atas nilai-nilai kemanusiaan yang luhur dan yang harus di hormati, semata-mata dengan alasan demi tercapainya tujuan. (prinsip dan metode PKI/Marxisme-Komunisme ialah tujuan menghalalkan segala cara).

Sedangkan yang merupakan dasar materialnya adalah bersumber dari kepribadian bangsa yang masih kuat berurat akar dalam masyarakat. Sebagai intinya adalah sebagai berikut: Rakyat sebagai subyek ikut serta aktif dan memerhatikan kepentingan golongan atau lapisan masyarakat, berbagai daerah, suku, dan agama. Ia tidak berprinsip pada kemutlakan suara terbanyak yang berakibat tirani mayoritas dan sebaliknya berdasar kekuasaan minoritas yang berakibat tirani minoritas. Dalam hal mengambil keputusan-keputusan diharapkan berdasar kebulatan mufakat sebagai hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.


Bagi anda yang tertarik untuk meneliti lebih dalam terkait demokrasi pancasila, silahkan untuk makalah dibawah ini. terimakasih.


demokrasi pancasila .download
Read more

Senin, 02 Juli 2018

RESENSI BUKU - CERDAS, KRITIS, DAN AKTIF BERWARGANEGARA



A. DESKRIPSI IDENTITAS BUKU :

Judul : cerdas, kritis, dan aktif berwarganegara
Pengarang : herdiawanto & jumanta hamdayama
Penerbit : Erlangga
Tahun terbit : 2010
Jumlah halaman : 197
ISBN-13 : 978-979-075-404-1

B. ISI RESENSI
CERDAS, KRITIS, DAN AKTIF BERWARGANEGARA

Bab 1
Filsafat Pancasila

Perkembangan masyarakt didunia semakin cepat baik secara langsung ataupun tidak langsung dan ini mengakibatkan perubahan besar pada berbagai bangsa didunia. Permasalahan kebangsaan dan kenegaraan khususnya diindonesia semakin kompleks dan rumit ketika disuatu sisi terdapat ancaman internasional sedangkan pada sisi lain muncul masalah internal, yaitu maraknya tuntutan rakyat, yang secara objektif mengalami suatu kehidupan yang jauh dari kesejahteraan dan keadila sosoal.
Prinsip-prinsip dasar yang telah ditemukan oleh para pendiri bangsa indonesia yang kemudian diabstraksikan menjadi suau prinsip dasar filsafat bernegara itulah yang disebut pancasila. Dengan pemahaman demikian, pancasila sebagai falsafat hidup bangsa indonesia ini mengalami ancaman dari munculnya nilai-nilai baru dari luar dan pergeseran nilai-nilai yang terjadi.
Secara ilmiah harus disadari bahwa suatu masyarakat atau bangsa senantiasa memiliki suatu pandangan hidup atau falsafah hidup yang berbeda dengan bangsa lain dan hal inilah yang disebut sebagai local genius ( keceedasan/kreatifitas lokal ) dan sekaligus sebagai local wisdom ( kearifan lokal ) bangsa . dari setiap sila-sila pancasila merupakan satu-kesatuan sistem yang bulat dan utuh. Refleksi filsafat yang dikembangkan oleh notonagoro untuk menggali nilai-nilai abstrak dan hakikat nilai pancasila, ternyata kemudian dijadikan sebagai pangkal tolak pelaksanaan yang berwujud konsep pengalaman secara subjektif dan objektif.
Proses pemebentukan pancasila itu sendiri melalui beberapa proses yang sangat rumit dan panjang dari mulai manusia pertama, lalu pembentukan negara indonesia kemudian dijajah oleh bangsa asing, yang tidak kalah pentingnya dijajah oleh jepang yang kemudian menjadi pembuka untuk membentuk negra indonesia secara utuh denagn dasar hukumnya.


Bab 2
Identitas Nasional


Situasi dan kondisi masyarakat dewasa sekarang ini menghadapkan kita kepada suatu keprihatianan dan sekaligus mengundang kita untuk ikut bertanggungjawab atas mozaik indonseia yang retak bukan secar ukiran melainkan membelah meretas jahitan busana tanah air, mancabik-cabik dalam kerusakan yang kemudia menghilangka keindahan. Yang dulu indonesia disebut sebagai het zachste volk ter aarde dalam pergaulan antarbangsa, kiini mengalami tidak saja krisis identitas melaikan juga krisi dlaam berbagai dimensi kehidupan yang kemudian melahirkan instabilitas yang berkepanjangan semenjak era reformasi digulirkan. Krisis moneter yang kemudian disusul oleh kirisis ekonomi dan pootik yan kar-akarnnya tertanam dlam krisis moral dan menjalar kedalam krisis budaya, menjadikan masyarakat kita kehilangan otoritas nilai gersang dalam kemiskinan budaya dan kekringan spiritual.
Kehalusan bud, sopan santun dalam sikap dan perbuatan, kerukunan, toleransi dan solidaritas sosial, dan sebgainya telah hilang karena hanyut dilanda oleh derasnya arus moderenisasi dan globalisasi yang penuh paradoks. Krisis multidimensi yang sedang malanda masyarakat kita menyadarkan kita semua bahwa pelestaian budaya sebagi upaya pengembangan itentitas nasional kita telah ditegaskan sebagai komitmen konstitusional sebagaimana telah dirumuskan oleh para pendiri bangsa dalam pembukaan UUD 1945.
Unsur identitas nasional indonesia yang merujuk pada suatau bangsa yang majemuk. Kemajemukan ini merupakan gabungan unsur yang membentuk identitas tersebut yaitu : suku bangsa, agama, kebudayaan serta bangsa. Dari iunsur-unsur identitas nasional tersebut dapat dirumuskan menjadi 3 bagian berikut yaitu identitas fundamental yang merupakan falsafah bangsa, identitas instrumental merupakan isi tata perundanganya, serta identitas alamiyah yaitu meliputi negara kepulauan dan pluralisme dalam suku, bahasa, budaya, dan agama.

Bab 3
Hak dan kewajiban warga negara
BANGSA

Bangsa merupakan orang-orang yang dipersatukan oleh beberapa unsur dan persamaan dan cita-cita serta keriduan untuk hidup bernegara. dalam negara tentunya memiliki unsur pembentukan suatu bangsa dimana merupakan suatu ciri adanya suatu bangsa. Menurut dr. Hertz dlam bukunya nation in history and politics, mengungkapkan empat unsur terbentuknya suatu negara
1. Hasrat untuk mencapai kesatuan
2. Hasrat untuk mencapai kemerdekaan
3. Hasrat untuk mencapai keaslian dan ke khasan
4. Hasrat untuk mencapai kehormata bangsa
Dari definisi tersebut, tampak bahwa bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki cita-cita bersama yang mengikat warga negara yang meliputi komponen yang ada dalam bangsa.

NEGARA
Menurut harold J.laski negara merupakan suatu masyarakat yang diintregasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat.
Dari definisi tersebut terlihat bahwa bangsa maupun negara mempunyai tujuan untuk memajukan kesusilaan manusia sebagai perseorangan dan makhluk sosial. Tentunya masyarakat juga memiliki hak atas negara yang ditinggalinya hak tersebut ialah :
a. Hak untuk menempuh pendidikan yang layak.
b. Hak untuk mendapatkan hidup yang sejahtera.
c. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, keamanan, serta kepastian atas hukum yang adil serta mendapat perlakuan yang sama dimata hukum
d. Hak atas kebebasan berkeyakinan.
e. Kebebasan bekomunikasi untuk memperoleh informasi seta bisa mengembangkan keprbadian serta memajukan lingkungan sosialnya.
Tentunya mendapatkan hak warga negara juga harus menjalankan kewajibanya sebgai warganegara. Diantaranya :
a. Menjunjung hukum dan pemerintahanya.
b. Ikut serta dalam pembelaan negara
c. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

Bab 4
Demokrasi Dan Pendidikan Demokrasi

Tentunya dalam suatu negara terdapt demokrasi yang menaungi sistem pemerintahanya, diindonesia sendiri menganut sistem demokrasi. Demokrasi sendiri mengandung arti pemerintahan yang rakyatnya memegang peranan yang sangat menentukan
Sebenarnya pengertian pokok demokrasi ialah adanya jaminan hak-hak asasi manusia dan partisipasi rakyat. Akan tetapi dalam pertumbuhannya, pengertian pokok itu mengalami perubahan terutama karena faktor polotik, ekonomi, sosial, dan kebudayan.
Tentunya demokrasi juga didasari oleh nilai-nilai, menurut henry B. Maryo telah mencoba untuk memperinci nilai-nilai ini, dengan catatan tettu saja tidak berarti bahwa setiap masyarakat menganut nilai demokratis ini, melainkan tergantung pada perkembangan sejarah, aspirasi, serta budaya polotik masing-masing. Niali-nilai yang diuraikanya:
1. Menyeleaikan perselisihan dengan damai dan melembaga
2. Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dan dalam suatu masyarakat yang sedang berubah.
3. Menyelenggarakan pergantian pemimpin secara teratur
4. Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman

Bab 5
Rule Of Low

Rule of low merupakan suatu dokrin hukum yang mulai muncul pada abad ke-19 bersamaan dengan lahirnya negara konstitusi dan demokrasi. Rule of low merupakan konsep tentang common low dimana segenap lapisan masyarakat dan negara beserta dengan kelembagaanya menjunjung tinggi supremasi hukum yang dibangun diatas prinsip keadilan egalaterian. Ia lahir mengambil alih dominasi yang dimiliki kaum gereja, ningrat, dan kerajaan; menggeser negara kerajaan dan memunculkan negara konstitusi, asal munculnya dokrin rule of low . ada tidaknya rule of low dalam suatu negara ditentukan oleh “ kenyataan” apakah rakyatnya bener-benar menikmati keadilan, dalam arti perlakuan yang adil, baik sesama warga negara maupun dari pemerintah.
Bab6
Polotik dan strategi nasional
Polotik secara umum menyangkut proses penentuan tujuan negara dan cara melaksanakanya. Pelaksanaan tujuan itu memerlukan kebijakan-kebijakan umum yang menyangkut pengaturan, pembagian, atau alokasi sumber-sumber yang ada dan semua ini memerlukan wewenang dan kekuasaan. Wewenang dan kekuasaan ini memainkan peran yang sangat penting dalam pembinaan kerjasama penyelesian konflik yang mungkin muncul dalam proses pecapaian tujuan.

Bab 7
Geostrategi

Geostrategi merupakan maslaah penting bagi setiap bangsa, baik pada masa lampau, kini maupun mendatang. Geostrategi ini sangat penting setiap bangsa yang telah menegara membutuhkan strategi dalam memanfaatkan wilayah negara sebagai ruang hidup nasional untuk menentukan kebijakan, sarana, dan sasaran perwujudan kepentingan da tujuan nasional melalui pembangunan. Didalam geotrategis juga terdapat ketahanan nasional sebagai bentuk perwujudan geostrategi indonesia yang pada hakikatnya ketahanan nasional ini adalah bentuk kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dapat menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara.

Bab 8
Ideologi Terbuka Dan Paradigma Pembangunan Bangsa Dan Negara

Pancasila merupakan lima nilai luhur yang ada da berkembang dalam bangsa indonesia sejak dulu hingga sekarang, dimana nilai-nilai yang ada didalam pancasila adalah nilai-nilai yang sesuai da berurat akar dalam bangsa indonesia sendiri. Dalam perjalanan panjangnya dari dulu hingga sekarang pancasila mengalami kurun masa yang berbeda dalam pelaksanaanya dalam praktik ketatanegaraan. Pada masa reformasi sekarang ini, bangsa indonesia sedang mengalami berbagai macam krisis akibat penyalahgunaan pancasila yang banyak menimbulkan berbagai persepsi baru akan kebenaran dan keluhuran nilai pancasila.
Kuntowijoyo menyatakan bahwa sejak dihapuskanya sebagai asas tunggal untuk partai dan ormas oleh kekuatan reformasi, pancasila tidak terdengarlagi gemanya. Ia kehilngan kredibilitas sebagai ideologi karena begitu banyak penyelewengan yang mengatas namakan dirinya.
Era reformasi sekarang adalah momentum penting untuk kembali mereposisi dan merevitalisasi ideologi pancasila dalam kontek kenegaraan maupun dalam kehidupan kemasyarakatan karena pada ini kebebasan orang untuk berfikir dan bertindak dilegalkan secara hukum.
Selain itu, pancasila juga bersifat terbuka terhadap perubahan yang terjadi baik yang bersifat eksternal maupun internal,menempatkan pancasila sebagai ideologi yang mampu beradaptasi dengan perkembangan masyarakat dan kenegaraan yang ada.

bab 9
Demokrasi Pancasila

demokrasi pancasila merupakan suatu jenis demokrasi yang sesuai dengan nilai-nilai ideologi pancasila dan UUD 1945. Ciri pokok demokrasi pancasila yaitu “musyawarah dan mufakat” ini merupakan prinsip dasar yang membedakan antara demokrasi pancaila dan demokrasi liberal yang menganut sistem voting ( pemungutan suara ). Musyawarah untuk mufakat ini merupakan proses upaya untuk mencari jalan keluar atau pemecahan suatu masalah yang menyangkut kepentingan bersama pula. Sementara itu, mufakat ialah kesepakatan yang diperoleh atau dihasilkan oleh mereka yang terlibat lansung maupun tidak langsung dalam proses musyawarah. Ungkapan “tidak langsung” disini dengan maksud untuk mengingatkan bahwa dalam kehidupan bernegara, prinsip ini digunakan terutama oleh lembaga-lembaga perwakilan unuk mencari jalan keluar dari masalah-masalah rakyat yang banyak.
Allah SWT dalam QS Ali Imraan: 159 menjelaskan bahwa setiap manusia hidup di dunia tidak terlepas dari problem dan persoalan yang dihadapi. Untuk itu mereka harus dapat memecahkan masalah tersebut. Adapun cara menyelesaikan persoalan hidup dalam QS Ali Imraan: 159 dijelaskan, harus dengan mencontoh dan mengambil teladan dari nabi Muhammad SAW yaitu dengan cara lemah lembut berdasarkan rahmat Allah SWT, setiap persoalan diselesaikan dengan jalan musyawarah.

Bab 10
Konstitusi dan UUD

Dalam sejarahnya konstitusi dimaksudkan untuk menentukan batas wewenang penguasa, menjamin hak rakyat, dan mengatur jalanya pemerintahan. Namun, dalam era modern ini konstitusi tidak hanya memuat aturan-aturan hukum, tetapi juga merumuskan dan menyimpulkan prinsip-prinsip hukum.
Dengan adanya konstitusi dalam suatu negara, hak-hak rakyat dapat dilindungi dan dijalankan dalam penyelenggaraan negara. Konstitusi juga dapat dipahami sebagai bagian dari kontrak sosial yang membuat aturan main dalam berbangsa dan bernegara.

C. Penilaian buku
Kekurangan buku : terlalu banyak penjelasan yang sebenernya tidak perlu untuk di jabarkan. Namun, dari keseluruhan konteks isinya menarik untuk dibaca.
Kelebihan buku : dilihat dari judul bukunya sangat menarik untuk dibaca, dan untuk isinya memberikan penjelasan yang sanga jelas setiap subbab nya, dan dilengkapi dengan gambar sebagai penjelasnya. Dan buku ini menyadarkan kita akan semua problematika yang ada dinegri ini yang kita tidak sadar.

D. Kesimpulan
Buku ini pantas untuk dibaca, terutama kita anak muda sebagai generasi penerus bangsa. Dalam buku ini juga secara keseluhan menjelaskan semnagat untuk bernegara, kita juga bisa menyikapi segala problematika yang terjadi sehingga kita bik=jak untuk mengambil suatu keputusan yang bijak.
Read more

Jumat, 30 Maret 2018

Hadits pada Masa Rasulullah

Hadits di masa Rasullallah SAW

hadits-pada-masa-rasulullah-jurnal-history

1.usaha para sahabat dalam menghafal hadits dan mengambangkanya
Bangsa arab sebelum islam adalah bangsa yang tinggal dalam kejahilan dan kesesatan .segi kebiadaban mereka sungguh keterlaluan hingga mereka menimbulkan pertempuran-pertempuran dengan sbab sepele, Tidak ada hakim yang dapat mengendalikan mereka ,taka da pula agama yang menunjuki mereka .mereka pada waktu itu mengharapkan datangnya seorang pemimpin yang dapat menyelamatkan mereka dari keancuran. Maka dari rahmat allah swt dengan kekuasaanya membangkitkan diantara mereka seorang rasul yang membawa mereka dari alam yang gelap,kealam yang terang untuk jadi penyuluh abgi umat seluruh alam semesta

Mula-mula rasullallah berdakwah secara sembunyi-sembunyi kemudian rasullallah mengumandanka dakwah secara terang-terangan .kemudian dari penduduk mekah yang ternama yang masuk islam ,mereka sangat memerhatikan ayat-ayat yang diturunkan kepada rasul,serta memperhatikan amalan-amalan dan perbuata rasul.kemudian rasul hijrah ke Madinah ,disanalah para sahabat mendengar nasihat-nasihat nabi secara luas
Mereka meyakini bahwa sunah rasul mempunyai kedudukan yang penting dan merupakan sumber kedua dari al-qu’an

2. majelis nabi merupakan majelis ilmiah
Rasulullah tidak membangun suatu madrasah atau akaemik untuk memberikan ilmunya kepada sahabat-sahabatnya ,tetapi pelajaran itu didakan dimana saja ,kadang-kadang beliau memberikan pelajaran dikala memimpin tentara kadang diwaktu perjalanan (safar) ,kadang dirumah kadang dimana saja dan disetiap waktu nabi merasa perlu menyampaikanya. Rasullallah mengetahui bahwa sahabat-sahabatnyalah yang akan menggantikanya sebagai pemimpin masyarakat setelah beliau wafat nanti.

3. bagaimana para sahabat menerima hadist dari nabi saw
Mereka menerima hadits adakalanya dngan musyafahah,adakalanya degan musyahadah ,adakalanya dengan pendengaran dari sesama sahabat karena meraka tidak dapat serentak menghadiri majlis nabi saw. ada yang sampe di drajat mutawatir yaitu yang dinukilkan oleh segolongan oramg yang menurut adat tidak mungkin bersepakat untuk membuat suatu kedustaan
bagian ini ada dua macam:
1.mutawatir lafdhi bagian ini paling sedikit :barangkali tidak melebihi 10 hadits
2.mutawatir maknawi bagian inilah yang paling banyak , ada hadis thaharah,siam,zakat,haji,nikah.

4.usaha wanita sahabiyah dalam mengembangkan hadits
Banyak kaum wanita yang datang dimajelis nabi untuk mendengarkan sabda-sabda beliau. Didalam sahih bukhari terdapat suatu riwayat yang menerangkan tentang seorang wanita yang datang kepada rasul,:apakah para wanita diwajibkan mandi setelah mimpi ? wanita yang banyak tanya kepada rasul adaah wanita-wanita anshar hingga aisyah memuji-muji mereka.

5. kedudukan ummahatul mukminin dalam mengembangkan hadist
Para istri rasullallah mempunyai keutamaan yang besar dalam usaha menyampaikan dan mengembangkan sunah-sunah nabi saw dalam kalangan wanita islam ,istimewa ummul mukminin aisyah r.a istri rasul yang sagat tinggi fahamnya. Mungkin inilah diantara hikmah-hikmah allah memperbolehkan bagi nabinya beristri lebih dari 4 ,yaitu supaya banyak wanita-wanita yang menyampaikan kepada umum

6.pengaruh para petugas yang dikirim ke daerah-daerah dan utusan-utusan yang datang kepada rasul
Dakwah nabi yang mula-mula rahasia setelah 3 taun lamanya kemudian allah memerintahkan nabinya dakwah secara terang-terangan setelah terbentuk barisan inti bagi perkembangan islam. Beliau mengirim surat kepada raja-raja arab untuk menyeru mereka pedapa islam serta mengutus guru-guru islam kepada kabilah-kabilah untuk memberi ajaran-ajaran islam kepada mereka .diwaktu nabi mengutus guru-guru islam keberbagai negara merekalah yang membawa rahmat serta membawa ajaran al-qur’an dan hadits ,para utusan nabi mencapai hasil yang baik dan gemilang dalam usaha mengembangkan hadist.

Perutusan-perutusan membawa peranan yang besar dalam mengembangkan agama didaerah mereka .diantara pengutus yang datang
-utusan bani sa’ad bin bakr
-utusan abdu qa-is
-utusan tujibu

7.haji wada’dan pengaruhnya terhadap perkembangan hadist
Sesudah seluruh jazirah arabiah dikuasai oleh rasul ,beliaupun bermaksud akan pergi berhaji yang diikuti oleh 140.000 sahabat ,baliau mengucapkan suatu khutbah yang penting yang menerangkan berbagai hukum ,barbagai macam tuntunan .khutbah beliau ini adalah khutbah yang panjang,didalam khubah ini beliau menerangkan manasik haji. Khutbah beliau merupakan khutbah minhaj khitami bagi dakwah Islamiyah secara umum dan bagi hadist rasullallah secara khusus.
Read more

Hadits di Masa Khulafaurrasyidin

Hadits setelah nabi wafat

hadits-di-masa-khulafaurrasyidin-jurnal-history


Setelah Nabi Muhammad SAW wafat, sebagian orang Arab Dusun mulai memalsukan hadist, hal ini sangat di khawatirkan oleh para sahabat khususnya oleh Abu Bakar As-shiddiq yang saat itu menjabat menjadi khalifah setelah kaum muhajirin dan anshor bermusyawarah di tsaqifah bani sa’idah.

Dalam kepemimpinannya Abu Bakar mendapati sebagian kecil kalangan umat islam yang telah murtad kerena tidak mau membayar zakat. Namun dalam perjalanannya Abu Bakar dapat menyelesaikan masalah tersebut dan membuat mereka kembali mau membayar zakat.

Untuk mengatasi hal yang tidak diinginkan akibat orang arab dusun yang mulai memalsukan hadist, akhirnya abu bakar mengambil kebijakan untuk menyedikitkan riwayat. Kebijakan ini di ambil agar tersebar luasnya hadist tidak digunakan oleh kaum munafiq untuk memecah belah kaum mukmin.

Pada masa abu bakar ini problematika umat di selesaikan dengan Al-qur’an, namun jika tidak ada dalam al-qur’an barulah abu bakar mencari solusi dari hadist. Tetapi ketika mengambil sebuah solusi dari hadist, abu bakar menanyakan adakah saksi yang mendengarkan bahwa Rasulullah bersabda seperti itu? Misalnya, suatu ketika ada seorang nenek yang meminta harta peninggalan (pusaka) cucunya, namun Abu bakar tidak mendapati solusi dari al-qur’an atas permasalahan ini.

Akhirnya abu bakar menanyakan kepada sahabatnya, siapa yang pernah mendengar atau menyaksikan Rasulullah menyelesaikan problematika seperti ini? Kemudian Al-mughirah berdiri dan meriwayatkan sebuah hadist bahwasanya Rasulullah memberi 1/6 bagian untuk nenek dari harta peninggalan cucunya. Lantas abu bakar bertanya, adakah yang menyaksikan Rasulullah bersabda begitu?? Kemudian Muhammad bin Maslamah membenarkan apa yang diriwayatkan Al-Mughiroh, dan Akhirnya Abu Bakar menyelesaikan masalah tersebut.

Kisah diatas juga merupakan tindakan ke hati-hatian Abu Bakar dan para sahabat dalam meriwayatkan hadist. Mereka bukan berarti meninggalkan hadist, tetapi berusaha berhati-hati agar tidak berdusta atas nama Nabi Muhammad SAW.

Para Sahabat pun menyelesaikan persoalan dengan ijtihad mereka, itupun apabila tidak ada hadist yang menerangkan persoalan yang sedang mereka hadapi. Mereka juga berpegang pada hadist ahad (hadist yang hanya memiliki satu perawi) namun mereka lebih mendahulukan hadist yang mutawatir, atau paling tidak hadist yang masyhur. Hal ini yang menjadi salah faham atas sebagian umat islam yang menganggap para Sahabat meninggalkan hadist ahad, padahal sebenarnya tidak demikian.
Read more